dpararain@gmail.com 082250070771

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON BPD DESA PARARAIN PERIODE 2023-2029

  • Desa Pararain

PENGUMUMAN

 

Diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Desa Pararain Kecamatan Danau Panggang, bahwa telah dibuka Pendaftaran Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2023 – 2029. Berdasarkan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 100.3.3.2/260/KUM/2023 tentang Petunjuk Teknis dan Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2023 – 2029 di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2023, pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD dilaksanakan selama 16 (Enam Belas) hari dimulai Tanggal 30 Mei sampai dengan 14 Juni 2023.Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Tempat dan Waktu Pendaftaran :

Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Desa Pararain.bertempat di Kantor Desa Pararain dari Pukul 09.00 s/d 14.00 Wita.

  1. Persyaratan Bakal Calon Anggota BPD yaitu :
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat mendaftar atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. tidak rangkap jabatan, baik sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala BUMDesa atau LKD;
  6. tidak memiliki hubungan sedarah atau perkawinan dengan Kepala Desa, sampai derajat ketiga yaitu :
  1. Orang Tua dari Kakek/Nenek;
  2. Kakek/Nenek;
  3. Orang Tua;
  4. Anak;
  5. Cucu;
  6. Anak dari Cucu;
  7. Saudara Kandung;
  8. Saudara Tiri;
  9. Orang Tua dari Suami/Isteri (Mertua);dan
  10. Suami/Isteri dari Anak (Menantu).

 

  1. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  2. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
  3. bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
  4. berbadan sehat, serta bebas narkoba dan zat adiktif lainnya;
  5. berkelakuan baik, jujur dan adil;
  6. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
  8. Tidak berstatus sebagai tenaga pendidik yang mendapatkan tunjangan profesi guru/bersertifikasi.

 

  1. Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD yaitu :
  1. Surat permohonan di atas kertas bermaterai;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh pejabat berwenang serta memperlihatkan aslinya (Untuk E-KTP dan Kartu Keluarga dengan Tanda Tangan Elektronik/Barcode, tidak perlu dilegalisir);
  3. Fotokopi ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan menunjukkan ijazah aslinya atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak;
  4. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang (Untuk Akta Kelahiran dengan Tanda Tangan Elektronik/Barcode, tidak perlu dilegalisir);
  5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
  6. Surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif lainnya dari Polres / BNK;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
  8. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
  9. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 centimeter sebanyak 4 (empat) lembar dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Latar Belakang Merah,
  2. Menggunakan pakaian kemeja putih,
  3. Bagi wanita yang berkerudung, menggunakan kerudung warna hitam.
  1. Daftar riwayat hidup; 
  2. Surat Pernyataan Calon Anggota BPD dengan isi sebagai berikut :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang -  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Tidak rangkap jabatan, baik sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala BUMDesa (Direktur) atau Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
  3. Tidak memiliki hubungan sedarah atau perkawinan dengan Kepala Desa, sampai derajat ketiga;
  4. Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Anggota BPD Desa Pararain.
  5. Tidak berstatus sebagai tenaga pendidik yang mendapatkan tunjangan profesi  guru/bersertifikasi;
  6. Siap menerima dan mengakui hasil proses pengisian Anggota BPD dengan sadar dan penuh tanggung jawab, setelah seluruh proses Pengisian Anggota BPD selesai dilaksanakan.
  7. Tidak pernah menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa selama 3 (Tiga) kali masa jabatan di Desa Pararain , baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut (Periode Pertama Tahun 2005 – 2011, Periode Kedua Tahun 2011 – 2017 Dan Periode Ketiga Tahun 2017 – 2023).
  8. Bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan apabila mengundurkan diri sebagai calon Anggota BPD Desa Pararain
  9. Berkas administrasi calon anggota BPD disampaikan adalah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

  1. Ketentuan-Ketentuan lainnya :
  1. Berkas Bakal Calon Anggota BPD yang disampaikan kepada Panitia Pengisian dibuat 2 (dua) Rangkap dengan 1 (satu) rangkap Asli dan 1 (satu) rangkap Fotocopi.
  2. Berkas keterwakilan Perempuan dimasukkan dalam MAP berwarna Merah.dan berkas keterwakilan wilayah / Dapil dimasukkan dalam MAP berwarna Biru
  3. Daftar jumlah Anggota BPD yang terdiri dari keterwakilan Perempuan dan keterwakilan wilayah / Dapil adalah sebagai berikut :

 

No

Uraian

Jumlah Anggota BPD

Keterangan

1

Keterwakilan Perempuan

1 (satu) orang

Semua RT

2

Dapil 1

1 (satu) orang

Rt 001

3

Dapil 2

1 (satu) orang

Rt 002

4

Dapil 3

1 (satu) orang

Rt 003

5

Dapil 4

1 (satu) orang

Rt 004

 

                                                            PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD

                                                                                 DESA PARARAIN

                           KETUA,

 

 

                            

AH. ZAINI